Masa kehamilan hingga persiapan kelahiran merupakan momen penting bagi karyawan yang sudah berkeluarga. Di tengah perubahan kondisi fisik dan emosional selama masa hamil, karyawan tentu membutuhkan waktu untuk beristirahat dan fokus menjaga kesehatan.
Maternity leave adalah hak cuti yang dapat diambil karyawan ketika sedang dalam masa kehamilan hingga melahirkan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana ketentuan maternity leave di Indonesia? Apakah ada dasar hukum yang mengaturnya, serta bagaimana cara pengajuannya di perusahaan?
Nah untuk mengetahui jawabannya, simak terus penjelasan lengkapnya dalam artikel ini hingga akhir, ya!
Daftar Isi
ToggleApa itu Maternity Leave?

Menurut American Pregnancy, maternity leave adalah masa cuti yang diberikan kepada karyawan perempuan saat sedang hamil hingga setelah melahirkan. Tujuannya diberlakukan jenis cuti ini adalah agar ibu bisa fokus memulihkan kondisi tubuh, mempersiapkan persalinan, serta merawat bayi tanpa harus memikirkan pekerjaan.
Menariknya, di beberapa perusahaan kebijakan cuti ini juga dilengkapi dengan cuti untuk karyawan laki-laki yang ingin mendampingi pasangannya ketika melahirkan. Jenis cuti ini sering disebut sebagai paternity leave.
Selain itu, durasi lamanya maternity leave yang bisa diambil setiap karyawan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Umumnya, ada yang bisa selama 1 bulan, 3 bulan, bahkan hingga 3 tahun.
Aturan yang Mendasari Maternity Leave

Sebenarnya, di Indonesia sendiri sudah ada aturan terkait cuti kehamilan ini, kamu bisa melihatnya melalui Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (1). Dalam UU tersebut dijelaskan:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Berdasarkan isi dari UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan perempuan yang sedang dalam masa kehamilan dan setelah melahirkan berhak mengajukan maternity leave selama maksimal selama 3 bulan.
Dengan catatan, jika setelah durasi 3 bulan yang telah dijalani kondisi karyawan tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, maka cuti kehamilan ini dapat diperpanjang selama terdapat surat keterangan dari dokter kandungan.
Apakah Maternity Leave Tetap Digaji?
Sekarang kamu sudah tahu ya, apa itu maternity leave dan aturannya di Indonesia? Nah, mungkin sebagian di antara kamu masih banyak yang bertanya-tanya, apakah karyawan yang menjalani maternity leave akan tetap mendapatkan gaji?
Well, jawabannya adalah iya. Meskipun dalam masa cuti kehamilan, seorang karyawan berhak untuk mendapatkan gajinya secara penuh.
Kebijakan ini pun sudah diatur dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang menggunakan hak istirahat, termasuk cuti melahirkan sebagaimana tercantum pada Pasal 82, tetap berhak mendapatkan upah secara penuh dari perusahaan.
Bagaimana Cara Mengajukan Maternity Leave?
Jika kamu masih bingung bagaimana caranya mengajukan cuti maternity leave, sebaiknya kamu ajukan dari jauh-jauh hari sebelum waktu persalinan tiba. Hal ini dikarenakan maternity leave adalah jenis cuti yang berlangsung cukup lama, yakni selama 3 bulan.
Untuk itu, dengan memberi pemberitahuan lebih awal, atasan dan tim HR di perusahaanmu nantinya memiliki waktu untuk mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pekerjaanmu.
Misalnya, perusahaan bisa mengatur pembagian tugas sementara, menentukan siapa yang akan menggantikan tanggung jawabmu, atau menyesuaikan timeline pekerjaan yang sedang berjalan. Dengan begitu, kamu bisa menjalani masa cuti melahirkan dengan lebih tenang, sementara pekerjaan di kantor tetap berjalan dengan baik.
Manfaat Maternity Leave bagi Ibu yang Bekerja

Maternity leave bukan hanya sekadar waktu untuk berhenti dari pekerjaan. Berikut beberapa manfaat maternity leave bagi pekerja sehabis masa melahirkan, antara lain yaitu:
1. Waktu Pemulihan Setelah Melahirkan
Maternity leave membantu ibu memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kondisi tubuh setelah proses persalinan. Pasalnya, setelah melahirkan ibu masih bisa merasakan berbagai keluhan, seperti nyeri punggung, sakit kepala, atau rasa tidak nyaman akibat proses persalinan.
2. Membantu Mengurangi Stres
Cuti melahirkan juga penting untuk menjaga kesehatan mental. Setelah melahirkan, ibu biasanya lebih rentan mengalami kelelahan dan stres karena perubahan hormon, kurang tidur, hingga tanggung jawab baru dalam merawat bayi.
3. Waktu Beradaptasi dengan Kehadiran Bayi
Maternity leave juga memberi kesempatan bagi ibu untuk beradaptasi dengan rutinitas baru bersama bayi. Dengan begitu, ibu bisa lebih siap saat nantinya kembali menjalani pekerjaan.
Persiapkan Langkah Karier Setelah Maternity Leave Bersama Bosshire!
Itu dia ulasan lengkap mengenai maternity leave, mulai dari pengertian, dasar hukum, prosedur pengajuan, hingga manfaatnya. Dari penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa maternity leave adalah cuti melahirkan yang menjadi hak setiap pekerja perempuan selama masa sebelum dan setelah melahirkan.
Setelah menjalani masa maternity leave, kamu mungkin mulai memikirkan langkah karier berikutnya. Baik kembali ke pekerjaan sebelumnya maupun mencari peluang kerja baru yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu saat ini.
Jika kamu sedang mencari peluang baru setelah menjalani maternity leave, Bosshire bisa menjadi alternatif yang tepat untukmu. Melalui Job Portal Bosshire, kamu bisa menemukan 1000+ lowongan kerja dari beragam industri yang bisa membuka peluang karier baru.
Yuk, jelajahi situsnya sekarang dan persiapkan rencana kariermu setelah cuti melahirkan bersama Bosshire!
