Perusahaanmu berencana merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA)? Sebelum memulai proses rekrutmennya, ada sejumlah aturan dan prosedur yang perlu kamu pahami agar prosesnya berjalan lancar dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Ya, merekrut tenaga kerja asing memang tidak sesederhana proses rekrutmen biasa. Ada beberapa izin dan dokumen yang perlu diurus terlebih dahulu supaya semuanya aman dan sesuai aturan. Penasaran bagaimana cara merekrut tenaga kerja asing di Indonesia? Langsung saja, yuk simak informasi selengkapnya di sini!
6 Cara Merekrut Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Dilansir International Comparative Legal Guides dan beberapa sumber lainnya, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan sebelum merekrut tenaga asing di perusahaanmu, antara lain yaitu:
1. Pahami Dasar Regulasi yang Berlaku

Perlu dipahami bahwa perekrutan tenaga kerja asing di Indonesia diatur secara ketat oleh pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak dapat merekrut pekerja asing secara sembarangan.
Jika perusahaanmu berencana mempekerjakan tenaga kerja asing, ada beberapa ketentuan penting dari pemerintah yang perlu dipahami dan dipatuhi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa tenaga kerja lokal di Indonesia tetap menjadi prioritas. Pekerja asing hanya boleh dipekerjakan untuk posisi tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang menjelaskan prosedur dan persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021, yang mengatur lebih detail tentang bagaimana cara pengajuan dokumen hingga proses persetujuan penggunaan tenaga kerja asing.
Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku sejak awal, perusahaanmu bisa mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan.
2. Kenali Syarat Mempekerjakan TKA di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya boleh dipekerjakan untuk jabatan tertentu, dalam jangka waktu tertentu, dan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisinya.
Oleh karena itu, tidak semua posisi bisa diisi oleh TKA. Selain itu, sistem mempekerjakannya pun dibatasi dan hanya diperbolehkan diisi sesuai kebutuhan perusahaan. Adapun pihak yang boleh mempekerjakan TKA disebut sebagai Pemberi Kerja TKA, yang meliputi:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan organisasi internasional
- Kantor perwakilan perusahaan atau dagang asing di Indonesia
- Perusahaan swasta asing yang beroperasi di Indonesia
- Badan hukum seperti PT atau yayasan yang didirikan sesuai hukum Indonesia (kecuali PT perorangan)
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
- Badan usaha lain yang diizinkan undang-undang menggunakan TKA
Selain itu, perusahaan yang hendak merekrut TKA harus terlebih dahulu memperoleh pengesahan RPTKA dari Pemerintah Pusat, karena dokumen ini menjadi syarat utama sebelum TKA dapat bekerja secara sah.
3. Siapkan RPTKA

Setelah memastikan pemahaman terhadap seluruh regulasi dan persyaratan, perusahaan perlu menyusun serta mengajukan RPTKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai bagian dari prosedur resmi perekrutan TKA.
Apa saja isi dari RPTKA itu? Beberapa di antaranya yakni:
- Identitas perusahaan dan alasan merekrut pekerja asing
- Posisi yang akan diisi
- Jumlah pekerja asing yang dibutuhkan
- Lama kontrak kerja
- Lokasi dan struktur organisasi
- Rencana pengembangan tenaga kerja lokal (misalnya training)
RPTKA yang disetujui akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya, seperti izin kerja dan visa. Ada beberapa kategori RPTKA, misalnya jangka pendek (maks. 6 bulan) atau jangka panjang (hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang) tergantung kebutuhan perusahaan dan jenis pekerjaan.
4. Ajukan Data TKA untuk Urus Visa dan Izin Tinggal

Meskipun kamu sudah mendapatkan RPTKA yang sudah disahkan, prosesnya belum selesai sampai sini. Calon TKA tetap harus mengurus visa dan izin tinggal sebelum bisa bekerja secara resmi di Indonesia. Pengesahan RPTKA ini nantinya menjadi dasar atau rekomendasi untuk mengajukan visa kerja.
Perusahaanmu perlu menyediakan visa jenis Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang diberikan kepada tenaga asing yang akan bekerja di Indonesia. Ini mencakup untuk pekerjaan teknis seperti pemasangan atau perbaikan mesin.
Pengajuan visa dilakukan oleh penjamin atau perusahaan pemberi kerja melalui Direktorat Jenderal Imigrasi secara online, dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Surat penjaminan dari perusahaan
- Paspor yang masih berlaku (masa berlaku menyesuaikan lama kerja: minimal 12, 18, atau 30 bulan)
- Bukti dana minimal US$2.000 untuk biaya hidup selama di Indonesia
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 berlatar putih
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi Indonesia
- Surat rekomendasi dari instansi ketenagakerjaan terkait.
5. Siapkan Biaya Kompensasi dan Kewajiban Lainnya

Selain izin kerja yang perlu dipersiapkan, tentunya perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi untuk mempekerjakan karyawan asing. Apa saja itu? Berikut di antaranya.
- Bayar Dana Kompensasi dan Tunjangan Penggunaan TKA (DKPTKA/DPTKA) sebesar USD 100 per bulan untuk setiap posisi. Pembayaran dilakukan di awal (di muka) dan dilanjutkan setiap bulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Daftarkan TKA ke program jaminan sosial nasional (BPJS) jika masa kerjanya lebih dari 6 bulan.
- Asuransi dari perusahaan asuransi Indonesia, dengan syarat asuransi diberikan jika masa kerja kurang dari 6 bulan untuk melindungi risiko seperti kecelakaan kerja.
- Fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia, agar komunikasi di tempat kerja berjalan lebih lancar.
- Fasilitas kepulangan TKA ke negara asal, diberikan setelah kontrak berakhir.
6. Lapor Penggunaan TKA
Selain mengurus izin dan kewajiban lainnya, perusahaan juga wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Laporan ini berisi informasi tentang penggunaan TKA, pelaksanaan program pelatihan atau magang, serta perkembangan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, perusahaanmu bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari denda, penundaan proses persetujuan RPTKA, hingga pencabutan RPTKA yang sudah dimiliki.
Unggah Loker Perusahaanmu di Platform Terpercaya
Setelah memahami regulasi dan prosedur yang berlaku dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, langkah berikutnya adalah memastikan proses rekrutmen berjalan efektif. Baik untuk kebutuhan tenaga kerja lokal maupun internasional, perusahaan perlu menggunakan platform yang kredibel agar proses pencarian kandidat lebih efisien.
Jika perusahaanmu sedang membuka lowongan kerja, kamu dapat mengunggahnya melalui Job Portal Bosshire untuk mempermudah proses pencarian kandidat. Tunggu apa lagi? Kunjungi Job Portal Bosshire sekarang dan dapatkan kandidat terbaik dengan proses hiring yang mudah dan cepat!
