Industry Insight

Mengenal Hak Pekerja Perempuan: Aturan Cuti Haid hingga Hak Keguguran

Bosshire

April 2, 2026

Tahukah kamu, ternyata di dalam dunia kerja perempuan memiliki hak khusus yang berkaitan dengan kondisi biologisnya, lho. Ya, beberapa di antaranya seperti saat menstruasi, hamil, hingga setelah melahirkan.

Di Indonesia, berbagai hak ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sayangnya, masih banyak karyawan yang belum sepenuhnya mengetahui hak-hak tersebut.

Nah, agar kamu lebih memahami perlindungan apa saja yang dimiliki oleh pekerja perempuan, ikuti terus informasinya hingga akhir, ya! 

Apa Saja Hak Pekerja Perempuan di Perusahaan?

Dilansir Tugu Insurance, umumnya pekerja perempuan memiliki hak yang sama dengan pekerja laki-laki dalam hal kesempatan kerja, upah, hingga perlindungan di tempat kerja. 

Namun, terdapat beberapa hak tambahan yang diberikan kepada pekerja perempuan karena kondisi biologis yang mereka miliki. 

Beberapa hak tersebut antara lain seperti:

  • Hak cuti melahirkan
  • Hak menyusui di tempat kerja
  • Perlindungan bagi pekerja yang sedang hamil
  • Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kehamilan
  • Hak cuti haid

Hak-hak ini bertujuan untuk memastikan perempuan tetap dapat bekerja dengan aman tanpa mengorbankan kesehatan maupun peran biologisnya.

1. Hak Perlindungan bagi Pekerja yang Sedang Hamil

Pexels©

Selain diperbolehkan mengambil cuti, karyawan yang sedang hamil juga mendapatkan perlindungan khusus di tempat kerja. Ya, perusahaan tidak boleh memberikan pekerjaan yang berisiko terhadap kesehatan ibu maupun bayi yang dikandung.

Selain itu, pekerja perempuan yang sedang hamil juga berhak mendapatkan kondisi kerja yang aman dan waktu istirahat yang cukup agar kesehatan tetap terjaga selama masa kehamilan.

2. Hak Cuti Melahirkan atau Maternity Leave

Selain saat mengalami menstruasi, perempuan yang sedang hamil juga mendapatkan perlindungan khusus di tempat kerja. Umumnya, karyawan wanita dapat mengambil cuti selama tiga bulan yang dibagi menjadi dua periode atau biasanya disebut maternity leave.

Selain itu, pekerja perempuan yang sedang hamil juga berhak mendapatkan kondisi kerja yang aman dan waktu istirahat yang cukup agar kesehatan tetap terjaga selama masa kehamilan.

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Cuti tersebut umumnya dibagi menjadi dua periode, yakni: 

  • Sekitar 1.5 bulan sebelum persalinan 
  • Sekitar 1.5 bulan setelah melahirkan

3. Hak Cuti Keguguran

Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan perempuan dapat mengambil cuti keguguran selama 1,5 bulan, atau menyesuaikan dengan kondisi medis yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter, dokter spesialis kandungan, atau bidan.

Selama menjalani cuti tersebut, perusahaan tidak diperbolehkan memberhentikan karyawan yang sedang dalam masa pemulihan. Pekerja perempuan juga tetap berhak memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Larangan PHK terhadap Pekerja Perempuan yang Hamil

Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan hanya karena mereka sedang hamil, melahirkan, atau menyusui. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan dari praktik diskriminasi di tempat kerja serta memastikan mereka tetap dapat bekerja dengan aman tanpa takut kehilangan pekerjaan.

Aturan ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 153, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang memutus hubungan kerja dengan pekerja perempuan karena alasan hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya. Jika larangan ini dilanggar, maka keputusan PHK tersebut dapat dianggap batal demi hukum, dan perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Hak Cuti Haid

Freepik©

Pernahkah kamu menyangka bahwa seorang perempuan yang sedang mengalami haid atau menstruasi boleh mengajukan cuti kerja? Yup, ini adalah salah satu hak pekerja perempuan di Indonesia.

Biasanya dalam kondisi tertentu, sebagian perempuan bisa mengalami nyeri haid yang dapat mengganggu aktivitas mereka sehari-hari. Itulah mengapa, pekerja perempuan diperbolehkan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua masa menstruasi apabila merasakan sakit. 

Biasanya, karyawan perlu memberi pemberitahuan kepada atasan atau pihak HR sesuai dengan kebijakan perusahaan. Aturan ini dapat kamu lihat dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 88, yang berbunyi:

  1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  2. Pelaksanaan ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Mau Punya Pekerjaan di Perusahaan yang Menerapkan Hak Pekerja Perempuan?

Memahami hak-hak pekerja perempuan sangat penting agar kamu bisa bekerja dengan lebih aman dan nyaman. Mulai dari hak cuti melahirkan, hingga perlindungan dari PHK saat hamil, semuanya merupakan bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Jika kamu ingin bekerja di perusahaan yang lebih menghargai kesejahteraan karyawan, termasuk dalam penerapan hak pekerja perempuan, sekarang saatnya mencari peluang karier yang tepat. 

Melalui Job Portal Bosshire, kamu bisa menemukan 1000+ lowongan kerja dari berbagai industri yang bisa menjadi langkah baru dalam perjalanan kariermu.

Yuk, jelajahi Bosshire sekarang dan temukan perusahaan yang mendukung perkembangan kariermu!