Career Guidance

Jangan Sampai Salah! Ini 5 Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja

Bosshire

December 12, 2025

offering letter dan kontrak kerja

Tahukah kamu, meski sering kali dianggap sama, ternyata ada banyak perbedaan offering letter dan kontrak kerja yang masih jarang diketahui, lho. Ya, biasanya offering letter diberikan saat calon karyawan menerima kabar bahwa ia diterima kerja oleh perusahaan tempat ia mengajukan lamaran.

Tak jarang, para calon pekerja mengira bahwa jika sudah menerima offering letter maka statusnya sudah resmi menjadi karyawan. Padahal, dokumen ini hanya berisi penawaran awal, bukan ikatan kerja yang sah.

Lalu, sebenarnya apa yang membedakan antara offering letter dan kontrak perjanjian kerja? Agar tidak salah dan tertukar lagi, langsung saja simak perbedaannya hingga akhir, ya! 

Pengertian Offering Letter dan Perjanjian Kerja

Sebelum membahas apa saja perbedaan offering letter dan kontrak kerja, ada baiknya kenali definisi keduanya terlebih dahulu. Melansir Academy to Innovate HR, surat penawaran kerja atau offering letter adalah sebuah dokumen yang diberikan perusahaan kepada calon karyawan yang telah lolos seleksi dari seluruh proses rekrutmen. 

Secara umum, offering letter menunjukkan bahwa penerimaan kerja masih bersifat bersyarat. Hal ini karena kandidat masih perlu menyelesaikan administrasi dan mengikuti proses pengecekan latar belakang sebelum resmi mulai bekerja.

Sementara itu, perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah kesepakatan tertulis antara karyawan dan perusahaan yang lebih rinci. Biasanya, memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, aturan dan durasi pekerjaan, kompensasi, hingga ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja

Freepik©

Bagaimana, sekarang sudah mengerti ya, apa definisi offering letter dan kontrak kerja? Untuk itu, berikut adalah sejumlah perbedaan antara surat penawaran kerja dan surat perjanjian kerja, seperti:

1.  Status Hukum atau Kekuatan Legal

Salah satu perbedaan offering letter dan kontrak kerja yang penting untuk kamu ketahui yaitu dari segi status hukum atau kekuatan dokumen secara legal. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, offering letter adalah surat penawaran atau tawaran kerja awal yang masih bersyarat, bukan sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum.

Itulah mengapa, tak jarang banyak perusahaan yang bisa membatalkan offering letter secara sepihak sebelum kontrak resmi ditandatangani, karena memang tidak ada kekuatan hukum yang melanggar. Berbeda dengan kontrak kerja, surat perjanjian ini sudah bersifat secara hukum ketika sudah ditandatangani oleh kedua pihak, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

2. Isi Dokumen Secara Detail

Freepik©

Umumnya, surat penawaran kerja seperti offering letter hanya berisi informasi yang dasar saja. Misalnya seperti jabatan atau posisi yang akan ditempati calon pekerja, tanggal mulai bekerja, lokasi penempatan kerja, hingga benefit pokoknya. 

Sedangkan untuk kontrak kerja, isi dokumen ini sudah lebih detail dan lengkap. Mulai dari durasi kerja apakah untuk waktu tertentu atau tidak, status karyawan sebagai PKWT atau PKWTT, hak dan kewajiban baik dari karyawan dan perusahaan, jam kerja, dan lain-lain.

3. Waktu Penerimaan Surat

Perbedaan berikutnya bisa dilihat dari waktu penerbitan dan penerimaan surat dalam proses rekrutmen. Biasanya, offering letter akan diterbitkan dan diterima oleh calon karyawan setelah kandidat dipilih sebagai bentuk penawaran awal sebelum kontrak final dipersiapkan.

Sementara untuk kontrak kerja, perusahaan akan memberikan surat perjanjian ini saat kandidat sudah menerima offer secara resmi. Kemudian, baik dari perusahaan dan karyawan sudah siap untuk memulai hubungan kerja secara formal.

4. Masa Berlaku Dokumen

Perbedaan lainnya yang sebaiknya tidak kamu lewatkan adalah dari segi jangka waktu atau masa berlakunya dokumen. Offering letter umumnya memiliki batas waktu tertentu untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Jadi, kandidat harus segera memberikan respons atau jawaban menerima atau tidaknya penawaran yang diberikan perusahaan.

Sebaliknya, surat kontrak kerja tidak memiliki batas waktu, artinya isi dokumen akan tetap berlaku sepanjang durasi perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang telah disepakati sebelumnya.

5. Perlindungan Hukum dan Hak Karyawan

Karena offering letter bukan perjanjian kerja yang sah, hak-hak pekerja seperti kompensasi, tunjangan, jaminan sosial seperti BPJS, hak cuti, pesangon, atau perlindungan hukum lainnya tidak bisa secara otomatis dianggap berlaku hanya dari surat penawaran kerja ini.

Lain halnya dengan kontrak kerja, surat perjanjian kerja ini memberikan rangkaian hukum untuk ketentuan, hak dan kewajiban yang sudah diatur secara lengkap dan detail. Sehingga, ketik ada pelanggaran entah itu dari perusahaan ataupun karyawan, maka dapat merujuk pada perjanjian dan hukum ketenagakerjaan.

Seperti apa Aturan yang Berlaku di Indonesia?

Freepik©

Sekarang kamu sudah tahu ya, apa saja perbedaan offering letter dan kontrak kerja baik dari segi definisi, isi dokumen, hingga status dan perlindungan hukumnya. Dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sistem kontrak kerja dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui menjadi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Kontrak kerja adalah dokumen resmi yang wajib memuat identitas pekerja dan perusahaan, jabatan, tugas, upah, serta masa kerja. Jika perusahaan hanya memberikan offering letter tanpa kontrak tertulis yang resmi, maka status pekerja belum dianggap sah sehingga hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi.

Kondisi inilah yang bisa menciptakan risiko baik untuk karyawan maupun perusahaan itu sendiri. Dari segi kandidat, perusahaan bisa saja memberikan perubahan syarat kerja secara tiba-tiba, benefit yang tidak jelas, hingga potensi PHK mendadak.

Sementara untuk perusahaan, mungkin saja calon karyawan juga dapat mengundurkan diri meski sudah sama-sama menandatangani offering letter yang diberikan. Karena itu, penting untuk memastikan kontrak kerja sudah diterima dan ditandatangani sebelum mulai bekerja, bukan sekadar mengandalkan offering letter.

Siap Mengelola Proses Rekrutmen yang Lebih Baik? 

Jika perusahaanmu ingin memastikan proses rekrutmen lebih efektif dan sesuai aturan mulai dari penyusunan offering letter hingga kontrak kerja, Bosshire dapat membantu menemukan kandidat berkualitas secara lebih efisien. Melalui Job Portal Bosshire, kamu bisa mengunggah berbagai lowongan dan menjangkau talenta terbaik dengan lebih mudah.

Yuk, buat proses rekrutmen perusahaanmu menjadi lebih terstruktur dan profesional bersama Bosshire!