Industry Insight

Siap Terima THR? Kenali Dulu Aturan & Cara Hitungnya di Sini!

Bosshire

March 11, 2026

Menjelang hari raya, siapa di antara kalian yang menunggu-nunggu datangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor? Banyak karyawan juga mulai mencari tahu cara menghitung THR yang akan mereka terima dari perusahaan. Well, THR memang selalu jadi momen yang dinanti oleh para pekerja.

Bagaimana tidak? Jenis tunjangan ini akan membantu setiap karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran, buat yang ingin mudik atau hanya sekadar mempersiapkan jamuan untuk keluarga nantinya.

Tapi yang jadi pertanyaannya adalah, apakah semua karyawan pasti akan menerima THR ini? Selengkapnya, simak pengertian THR, jenis-jenis, hingga cara perhitungannya di artikel ini sampai akhir, ya!

Sebenarnya, Apa itu THR?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar upah atau gaji pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap tahunnya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya ini menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing karyawan. Apa saja itu? Misalnya:

  • Tunjangan hari raya Idulfitri bagi pekerja beragama Muslim
  • Tunjangan hari Natal untuk Katolik dan Protestan
  • Tunjangan hari raya Waisak untuk yang beragama Buddha
  • Tunjangan hari raya Nyepi untuk agama Hindu
  • Tunjangan hari raya Imlek untuk agama Konghucu

Ketentuan THR di Indonesia

Freepik©

Perlu diketahui, THR ini wajib dibayarkan kepada setiap karyawan yang sudah bekerja di suatu perusahaan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Adapun ketentuan THR ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Untuk lebih detailnya, ada sejumlah poin penting yang perlu kamu ketahui, seperti:

1. Besaran THR

  • Bagi pekerja dengan masa kerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
  • Jika belum genap 1 tahun, THR dihitung berdasarkan lamanya masa kerja dikali satu bulan gaji. Agar lebih jelas, rumus perhitungannya yakni: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji

2. Waktu Pembayaran

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1), dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

3. Bentuk THR

Perlu diingat, bahwa perusahaan wajib memberikan THR dalam bentuk uang rupiah. Sehingga, tunjangan ini tidak boleh digantikan dengan hampers atau parcel.

4. Sanksi Jika THR Tidak Dibayar

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi bisa juga dalam bentuk administratif seperti teguran hingga pembatasan usaha atau pencabutan izin operasional.

Jenis-Jenis THR

Pexels©

Dilansir Bisnis.com, ada tiga jenis THR yang dibedakan berdasarkan status kerja karyawan, antara lain yaitu:

1. THR untuk Karyawan Tetap

THR ini diberikan kepada karyawan tetap yang sudah bekerja minimal satu bulan. Umumnya, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja dan gaji bulanan yang diterima.

2. THR untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Meski masih dalam status karyawan kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga tetap berhak menerima THR dari perusahaan. Dengan catatan, ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan

3. THR untuk Magang

Beberapa perusahaan memberikan THR kepada peserta magang yang sudah bekerja lebih dari satu bulan. Namun, kebijakannya tergantung pada aturan masing-masing perusahaan dan biasanya mempertimbangkan komitmen serta kontribusi selama masa magang.

4. THR untuk Pekerja Harian Lepas (Part-Time)

THR bagi pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Jika sudah bekerja 12 bulan berturut-turut atau lebih, perhitungannya diambil dari rata-rata upah selama satu tahun terakhir. Jika belum genap setahun, maka dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

5. Karyawan yang Sedang Cuti Sakit atau Cuti Hamil

Tahukah kamu, karyawan yang sedang menjalani cuti resmi seperti cuti sakit dengan surat dokter atau cuti hamil, tetap berhak mendapatkan THR. Ya, mereka tetap mendapatkan hak menerima THR selama bukan dalam status cuti tidak dibayar (CTD).

Cara Menghitung THR

Pexels©

Jadi, setelah mengetahui definisi, aturan, hingga jenis-jenisnya, sekarang kamu sudah lebih paham ya, mengenai apa itu THR? 

Nah, jika kamu masih bingung bagaimana cara menghitung THR sesuai dengan jumlah gaji dan jenis karyawan yang kamu punya saat ini, berikut salah satu contoh cara menghitung THR agar tidak salah.

1. Sudah Bekerja 12 Bulan atau Lebih

Kalau kamu sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih secara terus-menerus, perhitungan THR nya cukup mudah. Dalam hal ini, kamu berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji bulanan yang biasa kamu dapatkan. 

Nominal ini biasanya sudah termasuk gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang rutin diterima setiap bulan.

2. Masa Kerja Belum Genap 1 Tahun

Bagi karyawan yang masa kerjanya baru di atas satu bulan tapi belum sampai hingga 12 bulan, THR tetap diberikan dengan perhitungan sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Gaji

Contohnya, kalau ada karyawan yang sudah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan, maka hitungannya:

(6 ÷ 12) × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Artinya, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.000.000 saat hari raya.

Siap Menerima THR dari Kantor?

Demikian penjelasan mengenai apa itu THR, mulai dari pengertian, jenis-jenis, hingga cara menghitung THR. Dengan memahami informasi tersebut, kamu bisa mengetahui hak yang seharusnya diterima dari perusahaan. 

Jika kamu ingin punya pekerjaan dengan lingkungan yang positif dan memenuhi aturan seperti ini, Bosshire siap membantu. 

Yup, melalui Job Portal Bosshire, kamu dapat menemukan 1000+ lowongan dari berbagai jenis posisi dan perusahaan yang sesuai dengan keinginanmu, hanya dari satu platform. 

Mau coba? Yuk, kunjungi Job Portal Bosshire dan eksplor berbagai posisinya sekarang juga!